This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertifikasi guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Desember 2013

Cara Mengatasi Error Pada Localhost Dapodikdas Pada Browser

Bagi temen2 yang punya masalah ketika membuka aplikasi localhost dapodikdas error atau blank disini Akhmad Fadhilah Blog akan memberitahukan cara mengatasinya silahkan ikuti petunjuk di bawah ini :
1. buka start >> computer >> klik kanan >> manage >>> servie application >>
    service >>> cari file DapodikdasDB >>><< dapodikdasWebsrv>> klik >> stop
    Copy folder dapodikdas di program file ke flashdish atau di D:
2. buka start >> computer >> klik kanan >> manage >>> servie application >> service
    >>> cari file DapodikdasDB >>><< dapodikdasWebsrv>> klik >> star
3. uninstall aplikasi ...
4. install kembali aplikasi 2.0.3>>>> register >>> login
5. buka start >> computer >> klik kanan >> manage >>> servie application >>
    service >>> cari file DapodikdasDB >>><< dapodikdasWebsrv>> klik >> stop
6. paste data folder dapodikdas yang disimpan di flashdisk >>> di program file>>
    copyreplace.
7. buka start >> computer >> klik kanan >> manage >>> servie application >>
    service >>> cari file DapodikdasDB >>><< dapodikdasWebsrv>> klik >> star
8. restat >> buka aplikasi kembali >> login >>> logout
9. partch 2.04 >> install <<
10. buka aplikasi lagi >>Login>>> ctrl F5 >>> selesai.

Minggu, 19 Mei 2013

Alamat Terbaru Verifikasi Data DAPODIK Dan Cek SK Sertifikasi 2013


Bagi rekan-rekan sekalian yang ingin mengadakan pengecekan dan Verifikasi Data Guru - P2TK Dikdas kini pindah alamat. Alamat yang baru ada 4 link silahkan pilih salah satu, bila link yang satu tidak terhubung bisa saja rekan-rekan mencoba dengan link yang lain.
Adapun alamat baru Website P2TK Dikdas adalah sebagai berikut:
  1. 223.27.144.195:8083/info.php
  2. 223.27.144.195:8082/info.php
  3. 223.27.144.195:8081/info.php
  4. 223.27.144.195/info.php
  5. CEK SK SERTIFIKASI ANDA>>>>
  6. CEK SK SERTIFIKASI ANDA "INI LINK YANG TERBARU KLIK INI SAJA" >>>>
Untuk cara login masih tetap sama seperti pada alamat website sebelumnya yaitu dengan menggunakan username nomor NUPTK dan password tanggal lahir dalam format YYYYMMDD (tahun-bulan-tanggal). Demikian informasi yang bisa di sampaikan mudah mudahan bermanfaat untuk kita semua, amin ya rabbal alamin.

Kamis, 16 Mei 2013

Contoh Soal UKG Uji Kompetensi Guru

CONTOH SOAL UKG (UJI KOMPETENSI GURU)
Dalam mempersiapkan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bapak Ibu guru mungkin membutuhkan contoh soal sebagai bahan latihan dan acuan. Beberapa tulisan sebelumnya yang pernah saya buat kemudian saya rangkum dalam tabel daftar soal sebagai berikut :

SOAL  MATA PELAJARAN
DOWNLOAD
VIEW MATERI
CONTOH SOAL YANG BELUM TERTULIS DI TABEL BISA DILIHAT disini
Kisi-Kisi UKG Resmi dari Kemdikbud Lihat disini
Daftar Peserta UKG Lihat disini
NUPTK Lihat disini
Jadwal UKG lihat disini 
Lihat Juga Video Tutorial UKG Online disini 

Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013


Pihak Kemdikbud memberikan informasi terkait tahap verifikasi data guru, daftar guru belum bersertifikat pendidik, dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 diantaranya tentang Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013, daftar guru belum bersertifikat pendidik, Sertifikasi Guru dalam jabatan Tahun 2013. Untuk Sertifikasi Guru tahun 2013 Kemdikbud baru memberikan sebagian buku penduan yakni Buku 1 berupa Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 beserta lampirannya.

Kisi-Kisi Uji Kompetensi Tahun 2013 merupakan gambaran dari materi pelajaran yang akan diujikan dalam Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013. Kisi-kisi tersebut bisa dipergunakan oleh para guru untuk mempersiapkan diri secara lebih terarah pada materi yang diperkirakan bakal muncul dalam tes dalam berbagai bentuknya.
Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 dibuat untuk guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mata pelajaran yang sudah disosialisasikan ada sekitar 69 mata pelajaran. Dimana sekitar 29 bidang studi berupa mapel umum seperti mata pelajaran Guru Kelas TK, mata pelajaran Guru kelas SD, mata pelajaran SLB, mata pelajaran Penjaskes, mata pelajaran IPA, mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Biologi, mata pelajaran Fisika, mata pelajaran Kimia, dan lain-lain.

Sedangkan untuk mata pelajaran dalam lingkup Sekolah Menengah Kejuruan sekitar 40 kompetensi keahlian diantaranya kompetensi keahlian Instrumentasi Industri, kompetensi keahlian Teknik Kimia, kompetensi keahlian Teknik Elektronika, kompetensi keahlian TKI, kompetensi keahlian Seni Rupa, kompetensi keahlian Teknik Bangunan, kompetensi keahlian Teknik Plambing dan Sanitasi, kompetensi keahlian Teknik survei dan pemetaan, kompetensi keahlian Teknik Ketenagalistrikan, kompetensi keahlian Teknik Pendingin dan tataudara, dan lain-lain.

Sejumlah file Kisi-kisi UK Sertifikasi Guru 2013 tersebut bisa anda download disini


Perlu difahami bahwa guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya. Demikian informasi bahan uji kompetensi tahun 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat dan sukseslah guru Indonesia. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Bagi teman-teman Guru yang mau maju perang dalam UKA 2013 / UKG 2013 bisa mencari bekal dengan mendownload kisi-kisi berikut:  (setelah diklik link-nya, file akan terbuka kemudian ditekan Ctrl+S untuk mendownloadnya, mudah dan cepet kok !)
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : guru kelas TK
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : guru kelas SD
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : IPASMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : IPS SMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : PKN SMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Indonesia SMP

Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Inggris SD
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Inggris SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Inggris SMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Jerman
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Perancis
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Arab
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Jepang
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Mandarin
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Matematika SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Matematika SMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Fisika SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Kimia SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Biologi SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Sejarah SMA Paket 1
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Geografi SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Ekonomi SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Sosiologi SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Antropologi SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Seni Budaya SMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Penjas SMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Penjaskes SD
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Penjasorkes SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Keterampilan SMA
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Keterampilan SMP
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Guru Kelas SDLB
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Guru BK SMP / SMA / SMK

Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Batak Toba
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Bugis
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Daerah
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Jawa
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Madura
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Makassar
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Simalungun
Kisi-Kisi UKA 2013 / Kisi-Kisi UKG 2013 : Bahasa Sunda

Kamis, 02 Mei 2013

Bermula Dari Data, Tunjangan Profesi Guru Kacau

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, hingga saat ini masih saja ada laporan tunjangan profesi yang belum sampai. Peningkatan pendidikan guru juga justru tak diurus oleh pihak kementerian.

Menurut Sulistiyo, besarnya anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak berpengaruh banyak pada penyelesaian masalah pendidikan, termasuk keterlambatan tunjangan guru dan tidak ada kepastian status guru honorer.

"Kemdikbud uangnya banyak, sampai sisa-sisa. Padahal, di daerah guru-guru pada sekolah sendiri. Katanya disalurkan, tetapi enggak ada penerimanya. Jadi, Mendikbud minta disalurkan melalui PGRI," kata Sulistiyo seusai bertemu Mendikbud di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Karut-marut tunjangan profesi yang tak kunjung sampai hingga saat ini ternyata berawal dari data guru di Kemdikbud yang kurang bagus. Untuk itu, PGRI meminta agar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan data agar dihapuskan.

"Kami dapat laporan sampai 30 April banyak yang belum sampai. Masalahnya ternyata ada di dapodik. Untuk itu, kami usulkan dapodik dihapus sebagari syarat menerima tunjangan profesi," kata Sulistiyo.

Sementara untuk penyelesaian tenaga honorer, pihak kementerian akan menggandeng PGRI untuk membenahinya. Dengan demikian, para tenaga honorer yang selama ini secara penghasilan dinilai sangat minim akan segera teratasi dan memperoleh penghasilan wajar minimal.

"Jadi, tadi langsung membentuk tim penyelesaian tenaga honorer, terdiri dari Kemdikbud dan PGRI," ujarnya.

Minggu, 21 April 2013

Pengecekan Data Guru di http://223.27.144.195/info.php Sebagai Alternatif dari http://116.66.201.163:8083/info.php#


Sejak digulirkannya program dapodik, dan diluncurkannya alamat website http://116.66.201.163:8083/info.php, sebagai media pengecekan dan verifikasi data guru, sungguh sebuah pelajaran dan pengalaman yang berharga, betapa tidak, sepertinya semua konsentrasi tertuju pada dapodik, baik itu satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengawas, maupun instansi pendidikan, karena kelengkapan data pada dapodik menjadi dasar diterbitkannya SK Aneka Tunjangan.

Sejak saya posting Cek Kualitas Data Melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id. Bayangkan setiap harinya saya harus menerima 100-an komentar yang masuk, belum lagi pesan melalui email. Jadi, mohon maaf, jika komentar saya moderasi, karena saya ingin mengontrol jumlah komentar yang masuk, dan banyak sekali komentar dan pertanyaan yang belum sempat saya jawab. Tapi Insya Allah dengan segala keterbatasan, saya akan mencoba menjawab semua komentar dari anda, dan demi kenyamanan anda, saya mohon pula agar dapat berkomentar pada posting terbaru saya, karena jumlah komentar pada posting lama saya tentang dapodik rata-rata sudah diatas 300 komentar.

Alamat website p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, menjadi incaran para pemilik kepentingan yang ingin mengetahui status datanya. P2TK Dikdas memberikan alamat web untuk pengecekan data guru melalui http://116.66.201.163:8083/info.php# namun akhir-akhir ini, dengan banyaknya yang mengakses, terkadang sulit untuk membukanya.

Nah.. kalau anda biasanya coba cek verifikasi data PTK di http://116.66.201.163:8083/info.php# mungkin agak kurang lancar, tapi sekarang ada alternatif lain selain alamat yang biasa kita gunakan. Alamat alternatif untuk pengecekan data guru adalah http://223.27.144.195/info guru, mungkin dengan adanya alamat website dengan IP Adress http://223.27.144.195/info guru, bisa meringankan beban server. Lalu, caranya gimana, ya langsung saja menuju alamat tersebut, dan lakukan seperti biasa yaitu dengan memasukkan NUPTK dan tanggal lahir. Kalau berhasil login maka akan keluar info data PTK yang berisi 20 field data yang harus valid sesuai dengan persyaratan tunjangan.

Selasa, 16 April 2013

Sedikit Bocoran Untuk Waktu Membuka Situs PTK

06.00 - 08.00 (SKTP Tutup, Cek Data Guru Buka
08.00 - 12.00 (SKTP Buka, cek data guru tutup)
12.00 - 14.00 (SkTP Tutup, Cek data guru buka)
14.00 - 18.00 (SKTP Buka, cek data guru tutup)
18.00 - 20.00 (SKTP tutup, Cek data guru Buka)
20.00 - 24.00 (SKTP Buka, Cek data guru tutup)
24.00 - 04.00 (Keduanya di buka)

ket:
SKTP = 116.66.201.163:8000/index.php
Cek Data Guru = 116.66.201.163:8083/info.php

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.07/2013
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013;

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1
(1)Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012.
(2)TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Pasal 2
(1)Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp43.057.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi TP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
(3)Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1)TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(2)TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.
(3)TP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran TP Guru PNSD.
(4)TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).

Pasal 4
(1)Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a.Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2013;
b.Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2013;
c.Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2013; dan
d.Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2013.

(3)Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2012 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5
(1)Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a.Triwulan I paling lambat bulan April 2012;
b.Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012;
c.Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012; dan
d.Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.

(2)Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.

Pasal 6
(1)Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
(2)Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada:
a.Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II;
b.Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan
c.Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV.

(3)Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
a.seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau
b.Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya,maka TP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.

(4)TP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

Pasal 7
(1)Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD secara semesteran kepada:
a.Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
1.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan;
2.Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal;
3.Direktur Jenderal Pendidikan Dasar; dan
4.Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

(2)Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada:
a.minggu pertama bulan Agustus 2013 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I; dan
b.minggu pertama bulan April 2014 untuk Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II.

(3)Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;
b.Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c.Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester.

(4)Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1)Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada tahun 2013.
(2)Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(3)Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:
a.Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013;
b.Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
c.Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;
d.Perhitungan TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2012;
e.Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013;
f.Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya;
g.Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014; dan
h.Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.

(4)Format perhitungan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
(1)Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 10
Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.

Pasal 11
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 339

Sabtu, 13 April 2013

SK Tunjangan Sertifikasi dan Fungsional 2013 Sudah Dapat Diakses


Semua Guru di Indonesia kini patut bersyukur dengan diluncurkannya akses data di internet. Lewat layanan ini kita tidak perlu lagi tipa hari pergi ke kantor Dinas untuk menanyakan perihal SK Profesi dan Fungsional.

Silahkan bila Bapak/Ibu guru ingin mengetahui SK tunjangan profesi dan fungsional ikuti angkah berikut ini :
1. Kunjungi alamat: http://223.27.144.195.8000
2. Memilih kriteria Tunjangan yang akan dicari (Profesi, Fungsional atau khusus)
3. Masukkan NUPTK
4. Masukkan Password
5. Klik Login
6. Tunggu proses (beberapa detik)
7. selesai

Bila berhasil maka akan muncul data lengkap SK penerima Tunjangan Profesi / Tunjangan Fugsional. Selamat bagi semua guru yang sudah dapat SK dan telah menikmati Tunjangan Profesi / Tunjangan Fungsional.

April, Tunjangan Sertifikasi Guru Cair

Sambas – Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.

Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun.

Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.

Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji.

Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.

“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.

Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.

“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.

Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.

Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.

“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya. (Muhammad Ridho)
(equator)

Rabu, 03 April 2013

Latihan Soal Persiapan Menghadapi UKA/UKG 2013 Untuk Sertifikasi Guru

UKA 2013 / UKG 2013 sudah diambang pintu. Apakah anda sudah mempersiapkan diri? Uji kompetensi di tahun 2013 ini merupakan salah satu tahapan yang harus diikuti oleh para guru calon peserta sertifikasi guru 2013. Oleh karena itu sebaiknya kawan-kawan guru bersiap diri.

Alur Sertifikasi Guru 2013 Pola PLPG
Hal-hal yang Dapat Dilakukan untuk Menghadapi UKA 2013 / UKG 2013
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan untuk menghadapi UKA / UKG ini adalah dengan memahami apa yang seharusnya dikuasai oleh kawan-kawan guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 - 2015. Beberapa hal yang dimaksud adalah:

Mencermati Jadwal Pelaksanaan UKA 2013 / UKG 2013 agar dapat mempersiapkan diri tanpa terburu-buru dan dapat mengukur waktu. Lihat Jadwal UKA 2013 / UKG 2013 yang akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.
Mencermati Kisi-Kisi UKA 2013 / UKG 2013 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu / dipilih sebagai mata pelajaran yang akan disertifikasi. Lihat Kisi-Kisi UKA 2013 / UKG 2013.
Mempelajari materi-materi yang akan diujikan pada UKA 2013 / UKG 2013 sesuai kisi-kisi soal, di mana proporsi materi kemungkinan 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional (terkait mata pelajaran masing-masing).
Berlatih soal-soal persiapan menghadapi UKA 2013 / UKG 2013.

Link Contoh-Contoh Soal UKA 2013 / 2013
Pada kesempatan ini blog PTK dan Model Pembelajaran mencoba menyajikan link-link soal-soal untuk berlatih menghadapi UKA 2013 / UKG 2013, baik soal yang dapat didownload untuk dipelajari secara offline maupun link-link untuk berlatih secara online. (Ingat, hampir semua peserta UKA 2013 / UKG 2013 akan mengikuti uji kompetensi secara online). Tentunya pengalaman berlatih secara online amatlah penting.
Link-Link Download Contoh-Contoh Soal UKA untuk mempersiapkan diri menghadapi UKA 2013 / UKG 2013

Download contoh-contoh soal untuk persiapan menghadapi UKA 2013 / UKG 2013 berikut, lalu berlatihlah untuk menjawabnya.(sumber asli: mahir-tik.com dan penilaian-kinerja-guru.blogspot.com)

Contoh Soal UKA Kompetensi Kepribadian
Contoh Soal UKA Kompetensi Pedagogik 1
Contoh Soal UKA Kompetensi Pedagogik 2
Contoh Soal UKA Kompetensi Pedagogik 3
Contoh Soal UKA tentang Pengembangan Profesi Guru (PPG)
Contoh Soal UKA tentang Model-Model Pembelajaran Inovatif
Contoh Soal UKA tentang Perundang-undangan

Link Latihan UKG 2013 / UKA 2013 Secara Online

Gunakan link-link berikut agar anda dapat mencoba berlatih menjawab beberapa soal secara online untuk menghadapi UKA 2013 / UKG 2013 dari ukgonline.com. Catatan: format tampilan soal bisa saja berbeda pada saat kawan guru mengikuti uji kompetensi yang sesungguhnya, tetapi paling tidak tampilan contoh uji kompetensi secara online sama persis dengan tampilan UKG 2012.

Penjaskes SD 2013
Taman Kanak-Kanak (TK)
Bahasa Indonesia SMP
Bahasa Inggris SMP
Bimbingan Konseling SMP
IPA SMP
PKn SMP
Penjas SMP
Seni Budaya SMP
Bahasa Indonesia SMA
Bahasa Inggris SMA
Bimbingan Konseling SMA
Biologi SMA
Ekonomi SMA
Fisika SMA
Matematika SMA
PKn SMA
Administrasi Perkantoran SMK
Akuntansi SMK
Bahasa Indonesia SMK
Bahasa Inggris SMK
Bimbingan Konseling SMK
Fisika SMK
Instalasi Listrik SMK
Matematika SMK
Pemasaran SMK
PKn SMK
Tata Boga Busana SMK
Teknik Bangunan SMK
Teknik Elektro SMK
Teknik Mesin SMK
Teknik Otomotif SMK


Demikian informasi tentang Link-Link Soal Latihan untuk Menghadapi UKA 2013 / UKG 2013 . Semoga bermanfaat.

Lihat yang lain di bawah ini :
Jadwal UKA (Uji Kompetensi Awal) Sertifikasi Guru 2013
Fakta-Fakta Seputar Kurikulum 2013
Download Kisi-Kisi UKA / Kisi-Kisi UKG untuk Sertifikasi ...